Langsung ke konten utama

Kepatuhan Terhadap Hukum (PKN)

Hakikat Hukum
Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

Image result for kepatuhan terhadap hukum
Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai. Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Van Apledorn menyatakan"definisi tentang hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan".
Beberapa unsur hukum:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun karakteristik hukum adalah adanya perintah dan larangan dan perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi semua orang. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Sumbernya :
  • Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum kebiasaan : hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
  • Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
  • Hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan Tempat Berlakunya :
  • Hukum nasional : hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
  • Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
  • Hukum asing : hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
  • Hukum gereja : kumpulan-kumpulan noram yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Berdasarkan Bentuknya :
- Hukum tertulis :
  • Hukum tertulis dikodifikasikan : hukum yang disusun secara lengakap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :  hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masik terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
- Hukum tidak tertulis : hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum (hukum negatif) : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan Cara Mempertahankannya:
  • Hukum material : hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.
  • Hukum formal : hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Berdasarkan Sifatnya :
  • Hukum yang memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang).
Berdasarkan Wujudnya :
  • Hukum objektif : hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif : hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Berdasarkan isinya :
- Hukum publik : hukum yang dapat mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan publik. Hukum publik terbagi atas :
  • Hukum pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum tata negara : mengatur hubungan antarnegara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum tata usaha negara (administratif) : mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
  • Hukum internasional : mengatur hubungan antarnegara.
- Hukum privat (sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas :
  • Hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
  • Hukum perniagaan (dagang) : hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Tujuan Hukum 
Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan situasi tertib, tentram, aman dan damai.
Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa
  • Memberi kepastian hukum bagi warga negara
  • Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
  • Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
  • Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Kepatuhan terhadap hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundanan yang berlaku
  • Mempertahankan tertib hukum yang ada
  • Menegakkan kepastian hukum
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
  • Disenangi oleh masyarakat pada umum`ya
  • Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain
  • Menciptakan keselarasan
  • Mencerminkan sikap sadar hukum
  • Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal :

  • Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan
  • Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Macam-Macam Sanksi
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. 
Norma - Norma yang Berlaku dalam Masyarakat beserta Sanksinya

No
Norma
Pengertian
Contoh-Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-NYa (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran
a.       Beribadah
b.      Tidak berjudi
c.       Suka beramal
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan
a.       Berlaku jujur
b.      Menghargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu,dsb)
3
Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
a.       Menghormati orang yang lebih tua
b.      Tidak berkata kasar
c.       Menerima dengan tangan kanan
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi peritah dan larangan)
a.       Harus tertib
b.      Harus melakukan sesuatu sesuai prosedur
c.       Dilarang mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut :

  • Tegas : adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur.
  • Nyata : adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengolahan Bahan Pangan Ikan dan Daging (Prakarya)

Pengolaha n Bahan Pangan  Daging dan  Ikan In do ne sia me ru pa ka n ne ga ra y ang me mi lik i su mb er da ya al am ya ng mel imp ah. Kek ay aan ala m Ind one sia buk an han ya pad a sek tor mig as sepe rti minyak bumi dan bahan tambang, tetapi juga kekayaan alam non-migas, seperti sek tor per tan ian , per ika nan dan pet ern aka n. Sek tor per tan ian men jad i sum ber   pangan dalam memenuhi kebutuhan 4 sehat 5 sempurna, sebagai sumber zat-zat ya ng dip erl uka n ole h tub uh ber upa kar boh idr at, pro tein , lem ak, vit ami n dan mineral. Sumb er panga n hewani melipu ti susu, telur, ikan dan dagin g serta produk-  produk olahan yang bahan dasarnya beras al dari hewan memiliki kandungan gizi yang tinggi.  Pengolahan bahan pangan hewani bertujuan untuk memperlambat kerusakan yang diakibatkan reaksi biokimiawi serta menghasilkan produk olahan yang se!ara sensorik "aroma, rasa dan tekstur# memiliki bentuk yang menarik dan  bernilai gizi ting...

塞翁失马 焉知非福 Sai Weng Shi Ma Yan Zhi Fei Fu (Mandarin)

You Yi ge Lao Weng, Zu zai Chang Cheng jiao Xia de yi ge chun zi li, chu zi li de ren dou jiao ta "Sai Weng". You yi tian, Sai Weng yi pi ma hu ran bu jian le, xian qing men dan xin lao Weng hui shang xin, dou lai an wei ta. ke shi lao Weng shuo: "bu yao jin, ma bu jian le bu jian de shi huai shi, ce ye ke neng hui shi yi jian hao shi." Ji ge yue hou, Sai Weng de na pi ma pao hui lai le, er qie hai da le yi pi hao ma hui lai. xiang xin men you pao lai xian ta dou si. Ke shi lao Weng que shuo: "zhe jian shi shuo bu ding hui da lai zai huo ne!" you le yi pi hao ma, Sai Weng de er zi jiu ji chang qi zhe zhe pi ma dao chu qu you wan. you yi ci, Sai Weng de er zi bu xiao xin cong ma shang di xia lai, die duan le tui qu.zhe hui, xiang qin men you qian lai an wei Sai Weng, Sai Weng , que shuo chu ling ren gan dou jing qi de hui: "zhe jian hui shi ye xu hui ben cheng hao shi ne" guo le ji ge yue, lin guo bing ru qin, suo you denian qing nan zi, dou be...

Narattive Text (B. Inggris)

A. The definition of narrative text Narrative text is a story with complication or problematic events and it tries to find the resolutions to solve the problems. An important part of narrative text is the narrative mode, the set of methods used to communicate the narrative through a process narration. B. The purpose of narrative text The Purpose of Narrative Text is to amuse or to entertain the reader with a story. C. Generic Structures of Narrative Text 1) Orientation Sets the scene: where and when the story happened and introduces the participants of the story: who and what is involved in the story. 2) Complication Tells the beginning of the problems which leads to the crisis (climax) of the main participants. 3) Resolution The problem (the crisis) is resolved, either in a happy ending or in a sad (tragic) ending 4) Re-orientation/Coda This is a closing remark to the story and it is optional. It consists  of  a  moral  lesson,  advice  ...